Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kota Bekasi 5 Tahun Terakhir

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kota Bekasi 5 Tahun Terakhir

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Kompas.com
Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kota Bekasi 5 Tahun Terakhir 

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kota Bekasi 5 Tahun Terakhir

TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Bekasi selama lima tahun terakhir.

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bekasi Jawa Barat mulai dari tahun 2019 hingga 2023:

Tahun 2019: Rp4.229.756

Tahun 2020: Rp 4.589.708

Tahun 2021: Rp 4.782.935,64.

Tahun 2022: Rp 4.816.921,17

Tahun 2023:  Rp 5.158.248,20

Upah Minimun Jabar 2023

UMK Jabar 2023, upah minimum 2024 ditetapkan 21 November.

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.

UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Bagi Anda yang akan bekerja di Kota Bandung, tentu perlu mengetahui berapa UMK Kota Bandung 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved