TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah jika naik 15 persen.
Upah Minumum Provinsi (UMP) 2024 akan segera diumumkan oleh pemerintah pada 21 November 2023 mendatang.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP ini akan disampaikan paling lambat 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Poniman saat Menggali Sumur di Cilacap, Terbujur Kaku di Kedalaman 8 Meter
UMP 2024 ini diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 15 persen dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini sesuai dengan usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah.
Dalam pesan yang disampaikan oleh Sekretaris KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, KSPI Jawa Tengah membuat 4 tuntutan.
Di antaranya adalah menaikkan upah 2024 di 35 Kota.Kab di Jawa Tengah sebesar 15 persen.
Baca juga: Rumah Dikepung, Pria Nyaris Diamuk Massa karena Diduga Rudapaksa Bocah 5 Tahun
Lantas berapa besaran UMP Jawa Tengah jika mengalami kenaikan sebsar Rp 15 persen?
UMP Jawa Tengah pada tahun 2023 sendiri sebesar Rp Rp1.958.169,69.
Jika naik 15 %, maka akan mengalami kenaikan sebanyak Rp 293.724,66.
Sehingga UMP Jawa Tengah 2024 menjadi Rp 2,251,894.35.
Sementara itu, berikut besaran UMP Jawa Tengah dari 2019-2023
Dikutip dari jatengprov.go.id, pada tahun 2019 UMP di Jawa Tengah sebesar Rp 1.486.065.
UMP Jawa Tengah 2019