Berita Regional

Debt Collector Gadungan Ditangkap Polisi Setelah Bawa Kabur Motor Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Seorang debt collector gadungan ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Depok, Senin (13/11/2023).

GMB (43) alias Preso ditangkap usai menjual motor korban dengan modus berpura-pura menjadi debt collector atau petugas leasing.

Dia berhasil mendapatkan Rp 3.000.000 dari penjualan motor itu.

Baca juga: Wanita Ini Diculik 5 Debt Collector dan Disekap, Berawal Suami Utang ke Renternir

Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare memberikan penjelasan.

"Tersangka inisial GMB melakukan aksinya itu seolah-olah petugas leasing," kata Simaremare kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (14/11/2023).

Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang debt collector bodong, yakni GMB (43) alias Preso, Senin (13/11/2023).

Lebih lanjut, Simaremare menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Preso mengincar korbannya secara acak.

Preso lalu mendekati targetnya dengan menanyakan, apakah kredit motor korban telah lunas atau belum.

Tak lupa, agar tampak meyakinkan, Preso juga membawa surat leasing palsu.

"Saat berada di TKP Jalan Raden Saleh pada 5 Oktober 2023, tersangka melihat satu unit motor.

Kemudian tersangka mendekati korban, seolah-olah menanyakan apakah kredit motornya sudah lunas atau belum," ungkap Simaremare.

Tersangka kemudian menyatakan motor korban akan dibawa ke pool leasing yang berada di kawasan Sukmajaya.

"Tersangka bersama-sama dengan korban lalu berangkat ke pool leasing sepeda motor bekas tarikan di Sukmajaya.

Setelah tiba di pool, tersangka langsung labur melarikan diri membawa motor korban," tutur Simaremare.

Korban yang tidak tahu apa-apa pun sempat bertanya dan menunjukkan surat yang diserahkan tersangka kepada petugas pool leasing di lokasi.

Namun, karena Preso memang bukan pegawai di sana, petugas leasing mengaku tidak mengenali tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini