Berita Semarang

Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 6 Debt Collector Semarang

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora mengatakan ada 6 DC ditangkap selepas dilaporkan warga di Kantor Dit Samapta Polda Jateng, di Aspol Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (15/11/2023).

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap enam debt collector (DC) di Kota Semarang.

Enam orang tersebut berasal dari dua perusahaan jasa penarikan yang mana dua pimpinan perusahaan tersebut kini masih berstatus buronan alias DPO. 

"Penangkapan kemarin, ada enam yang ketangkap dari dua Laporan Polisi (LP), empat sisanya termasuk dua pimpinan perusahaan masih kami buru," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora selepas menghadiri penanaman pohon di Kantor Dit Samapta Polda Jateng, di Aspol Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (15/11/2023). 

Enam debt collector tersebut ditangkap polisi dari dua lokasi berbeda.

Baca juga: Kronologi Siswa SD Dibenturkan ke Tembok hingga Pingsan oleh Orangtua Teman Sekelas, Kini masuk RS

Kasus keduanya berkaitan dengan aksi pemukulan dan penarikan paksa kendaraan tanpa diketahui pemilik dengan cara diderek.

"Kami kenakan pasal 170 (penganiayaan) dan pasal 363 (pencurian)," bebernya.

Menurutnya, penangkapan ini sebagai peringatan ke para DC jangan melakukan pelanggaran hukum bila diminta oleh pihak leasing atau finance karena sudah diatur dalam UU fudisia.

Dalam aturan, DC tidak boleh menarik kendaraan dengan upaya di luar hukum seperti penghadangan, meminta kendaraan secara paksa, dan menarik kendaraan tanpa diketahui pemilik.

"Misalkan melakukan pelanggaran semisal penghadangan, pemukulan  pengancaman, menarik tanpa diketahui pemilik bisa diproses," tuturnya.

Ia menambahkan, perusahaan jasa penarikan yang melanggar tersebut kini bakal dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan  (OJK). 

Sejauh ini, pengamatannya perusahaan jasa penarikan tersebut ternyata resmi sebagai PT hanya saja dalam praktik penarikan di lapangan melanggar.

"Kami cek jasa penarikan itu merupakan PT resmi, nanti kami berikan surat ke OJK, bisa dicabut izinnya," paparnya.

Ia memberikan imbauan pula kepada masyarakat ketika bertemu DC di jalan melakukan penarikan paksa bisa dilaporkan ke Ditreskrimum maupun kantor polisi terdekat.

Kemudian untuk pihak finance misal ada kreditur yang macet angsuran kendaraannya bisa melaporkan ke polisi. Hal itu sesuai yang diatur dalam UU Fudisia. 

"Jadi jangan asal narik sembarangan," katanya. (Iwn)

Berita Terkini