TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Seorang mahasiswa berinisial MH (22) ditangkap setelah kedapatan menjadi joki dalam seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham.
MH telah ditetapkan tersangka.
Mahasiswa yang terdaftar di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), itu disangkakan UU ITE pasal 46 juncto pasal 30 ayat 1.
Baca juga: Mahasiswa UNY Sebar Hoaks Pelecehan Seksual karena Sakit Hati Tak Diterima Jadi Anggota BEM
"Iya sudah jadi tersangka.
Ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau denda Rp 600 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023) malam.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, MH ini telah mengikuti ujian seleksi penerimaan CPNS sebanyak tiga kali.
"Modusnya peserta aslinya tidak mengikuti ujian.
Cuma joki yang mengikuti ujian, di mana tiga kali ujian.
Pas verifikasi wajah, joki yang mendaftar.
Sehingga waktu tes, joki itu lolos tes dan ikut ujian.
Ada tiga kali ujian dia laksanakan," jelas Ridwan.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa ada imbalan yang dijanjikan ke MH setiap kali menjadi joki seleksi calon ASN tersebut.
"Imbalan, ada.
Kita mengembangkan adanya (dugaan) perantara yang menyampaikan ke joki ini menerima (imbalan).
Kita sementara mengejar siapa yang menjadi peserta dan perantaranya ke joki itu," tukasnya.