Otomotif

Ini Syarat Mendapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah untuk Pembelian Motor Listrik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta Diskusi Panel dan Sosialisasi Program KBLBB Kemenko Marves, sedang melihat pameran motor listrik, di Hotel Gumaya Semarang, Jumat (17/11/2023).

Dia menjelaskan, pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar nol persen untuk KBLBB tidak termasuk kendaraan konversi. 

"Kalau beli mobil tidak usah mikir pendaftaran kendaraan bermotornya BBNKB maupun PKBnya," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut, Pemprov Jateng sudah mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan operasional dinas. 

Pihaknya mendorong produksi mobil listrik dalam negeri. Diharapkan, Indonesia tidak terus menjadi objek pasar namun investasi produksi mobil listrik. (eyf)

 

Berita Terkini