TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Polisi tengah menangani kasus pencabulan di Kabupaten Serang, Banten.
Kepala sekolah dasar negeri (SDN) berinsial AS (54) ditangkap karena diduga telah mencabuli tujuh siswinya.
Disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, AS ditangkap pada Selasa (14/11/2023) malam, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Baca juga: Kades Digeruduk Warga, Diduga Cabuli Staf dan Mahasiswi
Dijelaskan Andi, AS melakukan aksinya sejak 28 September 2023 di ruang kepala sekolah.
Awalnya, AS memanggil korban dengan modus akan memberikan pembelajaran tambahan matematika.
Panggilan itu lalu dituruti dengan mendatangi ruang kerjanya dengan harapan mendapatkan tambahan ilmu.
"Korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor," kata Andi.
Saat berada di ruangan, korban justru dilecehkan.
Usai mendapatkan pelecehan itu, korban menangis dan mengalami trauma.
Perubahan sikap pun dicurigai oleh orangtuanya.
Saat ditanya orangtuanya, korban tidak mau bercerita.
"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya.
Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," kata Andi.
Setelah dibujuk, korban akhirnya mau menceritakan pelecehan yang diterimanya.
Orangtua korban lalu melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang karena tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh.