Berita Regional

Kepala Sekolah Cabuli 7 Siswi SD dengan Modus Beri Pelajaran Tambahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan Anak

Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hasrat.

Atas perbuatannya, Andi menegaskan AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Cabuli 7 Siswinya, Kepala SD di Serang Banten Ditangkap"

Baca juga: Ayah Cabuli 2 Anak Kandung sejak 2019, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita Terkini