Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hasrat.
Atas perbuatannya, Andi menegaskan AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Cabuli 7 Siswinya, Kepala SD di Serang Banten Ditangkap"
Baca juga: Ayah Cabuli 2 Anak Kandung sejak 2019, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara