TRIBUNJATENG.COM - Polisi menangkap seorang ibu di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
AN (45) ditangkap karena membiarkan anak kandungnya diperkosa oleh ayahnya, BR (46).
Kini keduanya ditahan di Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kepala Sekolah Cabuli 7 Siswi SD dengan Modus Beri Pelajaran Tambahan
Pemerkosaan kepada korban pertama kali dilakukan oleh ayah kandungnya, BR pada Februari 2020.
Saat itu korban masih berusia 13 tahun.
Pemerkosaan dilakukan saat malam hari atau saat AN tidur.
Korban yang diperkosa berulang kali hamil pada Juni 2020.
Korban sempat dibelikan tes pack oleh sang ayah.
Lalu gadis yang kini berusia 16 tahun itu berusaha mencari cara menggugurkan janin di internet.
Korban pun keguguran untuk pertama kalinya.
Namun kekerasan seksual tersebut awalnya tak diketahui oleh ibu kandung korban, AN.
Kembali diperkosa ayah, sang ibu tahu
Tiga minggu setelah keguguran, korban kembali diperkosa oleh ayahnya berulang kali.
Korban yang diancam menggunakan parang, tak bisa menolak perilaku bejat sang ayah.
Pada November 2022 ia kembali hamil.