Upah Minimum 2024

Siap-Siap, Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kota Tegal Diperkirakan Jadi Rp2.466.763

Penulis: Andra Prabasari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kota Tegal Diperkirakan Jadi Rp2.466.763

TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Tegal selama lima tahun terakhir.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.

Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.

UMP di Kota Tegal pada tahun 2023 sebesar Rp2.145.012

Jika naik 15 persen, maka akan mengalami kenaikan sebanyak Rp321.751

Sehingga UMP Kota Tegal 2024 menjadi Rp2.466.763

Di 5 tahun terakhir, Kota Tegal mengalami kenaikan UMK tiap tahun.

Berikut Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:

Tahun 2019: Rp1.762 000

Tahun 2020: Rp1.925.000

Halaman
12

Berita Terkini