6. Willy ditetapkan tersangka
Suami Dokter Qory, Willy Sulistio (39) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
"Tim menemukan 2 alat bukti sehingga kami menetapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumahnya," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (17/11/2023).
Dalam hal ini, polisi menyita dua barang bukti senjata tajam jenis pisau dapur.
Dua bilah pisau bergagang hijau itu juga turut ditampilkan bersama tersangka dalam konferensi pers. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Kasus Dokter Qory Hilang dan Depresi Usai Alami KDRT oleh Suaminya"
Baca tanpa iklan