Upah Minimum 2024

Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Klaten Diperkirakan Rp 2.798.019

Penulis: Awaliyah P
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Klaten Diperkirakan Rp 2.798.019

Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Klaten Diperkirakan Rp 2.798.019

TRIBUNJATENG.COM - Berikut iniĀ  prediksi kenaikan UMK di Kabupaten Klaten jika naik sesuai usulan yakni 15 persen.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 rencananya akan diumumkan 21 November 2023.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.

Jika disetujui, UMK Kabupaten Klaten diperkirakan anak naik sebesar Rp 306.585,3 dengan rincian sebagai berikut:

Prediksi 2024: 15/100 x 2.152.322,94 = 322.848,44 (jumlah kenaikan UMK Kab. Klaten jika disetujui)

Maka, UMK Kabupaten Klaten 2024 diperkirakan: 2.152.322,94 + 322.848,44 = 2.798.019,82

UMK Kabupaten Klaten 5 Tahun Terakhir

Inilah jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Klaten dalam 5 tahun terakhir.

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Klaten Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:

2019: Rp 1.795.061,43

Halaman
12

Berita Terkini