Upah Minimum 2024

Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Kudus Diperkirakan Rp 2.805.784

Penulis: Awaliyah P
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Kudus Diperkirakan Rp 2.805.784

Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Kudus Diperkirakan Rp 2.805.784

TRIBUNJATENG.COM - Berikut iniĀ  prediksi kenaikan UMK di Kabupaten Kudus jika naik sesuai usulan yakni 15 persen.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 rencananya akan diumumkan 21 November 2023.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.

Jika disetujui, UMK Kabupaten Kudus diperkirakan anak naik sebesar Rp 365.971,95 dengan rincian sebagai berikut:

Prediksi 2024: 15/100 x 2.439.813 = 365.971,95 (jumlah kenaikan UMK Kab. Kudus jika disetujui)

Maka, UMK Kabupaten Kudus 2024 diperkirakan: 2.439.813 + 365.971,95 = 2.805.784

UMK Kudus 5 Tahun Terakhir

Inilah jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Kudus dalam 5 tahun terakhir.

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Kudus Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:

2019 sebesar 2.044.467,75

Halaman
123

Berita Terkini