Berita Regional

Ghisca Debora Terancam Kurungan 4 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ghisca Debora Aritonang

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) resmi menjadi tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay.

Dari hasil penyelidikan polisi, Ghisca Debora Aritonang menggelapkan uang sebanyak Rp 5,1 miliar.

"Pada Jumat, 17 November 2024, kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan sejak Jumat kemarin," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Mengenal Ghisca Debora Aritonang, Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

Selain menahan tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang milik Ghisca, yaitu tas, sepatu, sandal bermerek, dan sebagainya.

Ghisca Debora Aritonang diduga melakukan penipuan Tiket Coldplay dengan merotasi 100 tiket seolah jadi 8.000 tiket, uang korban dipindahkan ke Belanda (Twitter/tokopatmo)

Susatyo menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Ghisca mengaku mengenal promotor konser kepada korban.

Dengan demikian, korban percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca.

Padahal sejak Mei hingga November, tidak ada komunikasi apa pun antara Ghisca dengan pihak promotor.

Baca juga: Polisi Tetapkan Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Gelapkan Uang Rp 5,1 Miliar

"Modusnya, tersangka (mengaku kepada korban) mengambil Rp 250.000 per tiket," tutur Susatyo.

Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini