Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Karanganyar Diperkirakan Rp 2.538.606
TRIBUNJATENG.COM - Berikut iniĀ prediksi kenaikan UMK di Kabupaten Karanganyar jika naik sesuai usulan yakni 15 persen.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 rencananya akan diumumkan 21 November 2023.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.
UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.
Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.
Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.
Jika disetujui, UMK Kabupaten Karanganyar diperkirakan anak naik sebesar Rp 365.971,95 dengan rincian sebagai berikut:
Prediksi 2024: 15/100 x 2.207.484 = 331.122,6 (jumlah kenaikan UMK Kab. Karanganyar jika disetujui)
Maka, UMK Kabupaten Karanganyar 2024 diperkirakan: 2.207.484 + 331.122,6 = 2.538.606
UMK Karanganyar 5 Tahun Terakhir
Inilah jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK Karanganyar dalam 5 tahun terakhir.
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.
Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:
2019: Rp 1.833.000