TRIBUNJATENG.COM, PROBOLINGGO - Siswi SMP berinisial R (15) menjadi korban rudapaksa.
Pelaku S (18) merayu korban agar mau berhubungan badan di rumahnya, Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Bahkan pelaku mengajak siswi SMP itu menginap di rumahnya yang sedang sepi hingga keesokan harinya.
Baca juga: Sosok MR, Pimpinan Ponpes Rudapaksa 2 Santriwati Ancam Korbannya Biar Tak Lapor
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan peristiwa tersebut terjadi Jumat (10/11/2023).
Kala itu tersangka menjemput korban saat pulang sekolah.
Memang, sebelumnya antara tersangka dan korban sudah saling mengenal.
"Sesudah itu keduanya mampir ke rumah teman korban untuk main," katanya, Rabu (22/11/2023).
Tuntas main, pelaku tak langsung mengantar korban pulang ke rumahnya.
Pelaku justru mengajak korban ke rumahnya di Desa Sumberbendo.
Rumah pelaku kebetulan ketika itu tengah sepi.
Setibanya di rumah, niat jahat pelaku langsung muncul.
"Korban disuruh masuk ke dalam kamar. Tak lama pelaku mengeluarkan rayuan hingga berhasil menyetubuhi korban," terangnya.
Wadi menjelaskan, selesai melakukan perbuatan bejat, korban dan tersangka tertidur hingga pagi hari.
"Jadi, korban ini diantar pulang besok paginya oleh tersangka. Setelah diantar, orang tua korban ini bertanya kepada korban kenapa pulang pagi. Dari sanalah korban ini menceritakan kejadian (rudapaksa) tersebut," paparnya.
"Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo Kota," tambahnya.
Polisi lantas menindaklanjuti laporan itu.
Baca juga: Miris! Ibu Kandung Biarkan Anak Gadisnya Jadi Korban Rudapaksa Ayah Selama 3 Tahun
Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan S di kediamannya, Rabu (15/11/2023).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain, beragam pakaian korban dan pelaku.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Sub Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. (*)