Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok MR, Pimpinan Ponpes Rudapaksa 2 Santriwati Ancam Korbannya Biar Tak Lapor

MR (38) pimpinan pondok pesantren ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap dua orang santriwati.

Editor: raka f pujangga
dok. POLRES LANGSA
Penyidik Polres Langsa, Provinsi Aceh, menangkap MR (38) pimpinan salah satu pesantren di Kota Langsa. Warga Desa Seulalah Baro Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua santrinya, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, LANGSA – MR (38) pimpinan pondok pesantren ditangkap polisi atas kasus pencabulan.

Warga Desa Seulalah Baro Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, itu dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua santriwati.

Peristiwa itu terjadi di lingkungan pesantren di Kota Langsa, Aceh.

Baca juga: Inilah 8 Fakta Bocah SD Motoran dari Madura ke Jakarta Demi Bertemu Teman Sebaya Sering Teleponan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Langsa Ipda Rahmad menyebutkan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan pemerkosaan yang dialami. 

Pelaku sudah mendekati korban sejak mereka masuk ke pesantren pada 2021 dan kemudian memperkosanya. 

Pemerkosaan disebut sudah beberapa kali dilakukan MR.

Korban pun diancam untuk membocorkan aibnya.

“Laporannya kita terima 10 Oktober 2023, ternyata ada korban lainnya,” kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Detik-detik Santriwati Terjebak Dalam Kebakaran di Pondok Pesantren Darusalam Kabupaten Semarang

Pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50: pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan (16,5 tahun) serta Pasal 47: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun penjara).

“Kami simpulkan pemerkosaan dan pelecehan ini terjadi sepanjang 2021 hingga 2023. Pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai hukum,” sebut Rahmad. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved