Berita Nasional

Firli Bahuri yang Berstatus Tersangka Masih Ikut Ekspos Kasus Korupsi di KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri. Tribunnews/Herudin

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Firli disebut masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus di KPK.

Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), penerimaan gratifikasi, dan hadiah/janji.

Baca juga: Respons Syahrul Yasin Limpo Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Adapun ekspose di KPK merupakan forum untuk menentukan perkara di tingkat penyelidikan naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka korupsi.

"Masih ikut ekspose," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Tanak beralasan, Firli tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada surat yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.

Menurut Tanak, siapapun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.

Merujuk Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka. Ia diberhentikan dengan ketetapan Keputusan Presiden (Keppres).

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai perkara apa yang dibawa ke dalam forum ekspose, Tanak enggan menjawab.

"Kasus korupsi yang ditangani KPK," ujar Tanak.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Karena status tersangka itu, sejumlah pihak termasuk eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta lembaga antirasuah tidak melibatkan Firli dalam rapat-rapat di KPK, terutama yang berkaitan dengan penanganan kasus. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Ikut Ekspose Kasus Korupsi di KPK"

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup Setelah Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL

Berita Terkini