Pemilu 2024

3 Paslon Capres-Cawapres Telah Daftar Tim Kampanye ke KPU Karanganyar

Penulis: Agus Iswadi
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat terkait persiapan kampanye di Aula KPU Karanganyar.  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - 18 partai politik dan 3 paslon Capres-Cawapres Pemilu 2024 telah mendaftarkan tim kampanye tingkat kabupaten ke KPU Karanganyar.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karanganyar, Devid Wahyuningtyas menyampaikan, sesuai tahapan pendaftaran tim kampanye ke KPU batas akhirnya pada Sabtu (25/11/2023) kemarin.

Menurutnya, parpol peserta pemilu di Kabupaten Karanganyar dapat bekerja sama dengan baik sejauh ini.

Baca juga: KPU Kabupaten Pekalongan Targetkan Partisipasi Pemilih Lebih Dari 80 Persen

"18 parpol sudah menyerahkan pelaksana kampanye, siapa yang menjadi juru kampanye, pelaksana, petugas kampanye dari masing-masing parpol sudah diserahkan kemarin dan juga 3 paslon capres-cawapres sudah menyampaikan tim kampanye," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (26/11/2023).

Seperti diketahui bersama, tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023.

Devid menuturkan, parpol dapat menggelar kampanye dalam bentuk rapat terbatas, tatap muka, pembagian bahan kampanye, pemasangan APK, kampanye melalui media sosial, kegiatan lain bazar atau deklarasi pada tahapan tersebut.

Kendati demikian ada beberapa titik yang dilarang untuk pemasangan APK seperti di fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas tertentu milik pemerintah.

"Di pohon juga tidak boleh, aturan tersebut juga disesuaikan dengan perda, di sepanjang Jalan Lawu hanya titik tertentu yang boleh dipasang APK non-komersial atau difasilitasi pemda seperti di depan DPRD, batas kota, dan lainnya," terangnya.

Kaitannya dengan tahapan kampanye, KPU juga memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada parpol peserta pemilu.

Parpol harus menyampaikan perencanaan kampanye misal titik dan waktunya melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye.

"Dengan itu bisa memudahkan pengawasan serta tidak terjadi bentrok antar parpol saat kampanye," ucap Devid.

Baca juga: Serah Terima Kirab Pemilu 2024 Ke KPU Prov.DKI Jakarta, Akhiri Pelaksanaan Rangkaian Kirab Di Jateng

Pihaknya berpesan kepada parpol supaya dapat melaksanakan kampanye dengan baik dan taat terhadap peraturan yang berlaku.

Di sisi lain masyarakat yang telah memiliki hak pilih dapat mencermati visi-misi peserta pemilu baik itu legislatif, capres-cawapres serta DPD selama masa tahapan kampanye.

"Dengan begitu masyarakat dapat menentukan pilihannya dengan penuh tanggung jawab," jelasnya. (Ais)

Berita Terkini