Berita Nasional

Putusan MK Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres Dibacakan Besok, Anwar Usman Tak Diajak

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Putusan MK tentang gugatan ulang terhadap syarat usia capres-cawapres akan dibacakan besok, Rabu (29/11/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan agenda pembacaan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Perkara tersebut berkaitan dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

"Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB, pengucapan putusan," tulis situs resmi MK, dikutip pada Selasa (28/11/2023) pagi.

Baca juga: Ini Alasan Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Tak Bisa Dikoreksi Lagi

Pemohon perkara ini adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).

Dalam sidang gugatan ulang ini, pemohon meminta agar hanya gubernur/wagub yang bisa maju capres/cawapres sebelum berusia 40 tahun.

Ia merasa perlu melayangkan gugatan itu karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu.

Ia meminta, Anwar Usman tak dilibatkan dalam mengadili perkara ini, sesuai dengan putusan MKMK.

Mahkamah pun mengamini sehingga Anwar Usman dipastikan tak turut mengadili perkara ini.

Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta agar syarat usia minimum capres-cawapres berbunyi "40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".

Brahma mempersoalkan, dalam penyusunan Putusan 90 /PUU-XXI/2023 itu, 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.

Dari 5 hakim itu, hanya 3 hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.

Namun, 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.

Karena, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.

Halaman
123

Berita Terkini