Berita Wonogiri

Ayah Tiri Rudapaksa 2 Anak Gadis hingga Melahirkan, Bupati Wonogiri: Hukum Seberat-beratnya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, saat ditemui di Kantor Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (19/3/2020).

"Ibu korban kemudian memanggil bidan dan membawa anaknya ke RSUD untuk mendapatkan perawatan," tuturnya.

Setelah proses persalinan selesai, K dilaporkan ke kepolisian atas kasus rudapaksa anak.

"Pelaku K ini melakukan aksi bejatnya saat istrinya pergi.

Saat itulah pelaku beraksi karena anak di rumah sendirian," bebernya.

Akibat perbuatannya, K dapat dijerat dengan pasal yakni Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Lahirkan Bayi, Bupati Wonogiri Minta Pelaku Dihukum Berat

Baca juga: Penjual Siomai Keliling di Mamuju Mengaku Cabuli 20 Anak

Berita Terkini