TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus tengah fokus menambah kepesertaan dari sektor pekerja informal.
Sektor ini mencakup para pekerja di desa-desa misalnya petani, pedagang pasar, pelaku UMKM, dan pekerja rentan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho mengatakan, untuk jumlah pekerja di Kudus berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022 di Kudus ada 485.049 pekerja. Dari jumlah sebanyak itu 254.087 di antaranya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau setara dengan 52,38 persen.
Jika lebih detail lagi, jumlah pekerja penerima upah atau formal di Kudus berdasarkan data BPS 2022 ada sebanyak 279.223 pekerja.
223.396 di antaranya sudah terdaftar sebagai peserta atau 80,01 persen. Untuk pekerja di sektor jasa konstruksi di Kudus ada sebanyak 64.940 pekerja. 21.563 di antaranya atau setara 33,20 persen sudah terdaftar sebagai peserta.
Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah atau informal berdasarkan BPS pada 2022 di Kudus ada sebanyak 140.885 pekerja. Sedangkan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu hanya 9.128 pekerja. Jumlah ini sangat kecil karena hanya 6,48 persen.
Angka peserta dari sektor informal tersebut memang terlampau kecil. Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dari sektor pekerja bukan penerima upah, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus aktif melakukan sosialisasi ke desa-desa di Kudus. Hal itu dilakukan agar warga yang belum tercakup sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa segera mendaftar.
Beberapa keuntungan bisa didapat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa produk jaminan yang terkandung di dalam kepesertaan. Pertama yaitu jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Jika dalam praktiknya peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal saat menjalani pekerjaan, maka ahli waris dapat santunan dan dua anaknya mendapat beasiswa sejak TK sampai perguruan tinggi.
Sedangkan saat pekerja meninggal di luar pekerjaan dan telah tercatat minimal 3 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris dapat santunan dan dua anaknya mendapat beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi.
"Misalnya kalau meninggal di luar pekerjaan karena sakit atau karena yang lain, asal menjadi peserta minimal 3 tahun akan dapat santunan dan dua anak dapat beasiswa sampai kuliah," kata Nugroho.