Berita Regional

Duel Maut Tewaskan Tukang Bentor di Polewali Mandar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkelahian

TRIBUNJATENG.COM, POLMAN - Duel maut terjadi di di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat (Sulbar).

Nurdin (50), seorang tukang bentor, tewas ditikam Rahman, juru parkir di Pasar Womomulyo, Polman, Selasa (28/11/2023).

Sebelum Nurdin tewas, keduanya terlibat duel di area parkir yang dijaga Rahman, sekaligus tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Mahasiswa Duel Lawan 5 Begal Bersenjata Celurit di Bekasi, Dapat Penghargaan dari Polisi

KBO Satreskrim Polres Polman, Ipda Iwan Rusmana mengatakan, dari hasil penyelidikan, perkelahian ini awalnya dimulai dari korban.

"Korban yang lebih dulu menebas pelaku, sempat ditangkis dengan tangan, itulah jarinya terluka," kata Iwan.

Kepada polisi, Rahman mengaku sudah tujuh tahun komunikasinya dengan Nurdin tidak harmonis.

Keduanya memiliki masalah yang membuat korban Nurdin menaruh dendam kepada Rahman.

"Pada hari kejadian pelaku dan korban tiga kali bertemu, pagi, siang, dan akhirnya berduel," ungkapnya.

Pada pertemuan pertama, korban sempat menantang pelaku dengan ajakan duel.

Saat itu Rahman tidak mengindahkan tantangan itu, lalu pada siang hari pelaku sempat cekcok.

Mereka berdua bahkan sempat dilerai warga sekitar lantaran cekcok itu nyaris adu fisik.

"Lalu korban ini pulang ke rumahnya, dan datang kembali membawa parang di lokasi kejadian," ungkapnya.

Korban lalu menebas pelaku, sempat ditangkis, lalu tebasan kedua mengenai wajah.

Saat korban terjatuh dalam duel tersebut, pelaku lalu menindis korban dan menikamnya sebanyak tujuh kali.

"Begitu pengakuan pelaku saat kita interogasi, dia sudah tidak bisa menghindari pertikaian itu," ungkapnya.

Pelaku Rahman ditangkap di rumahnya di Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Polman pada pukul 15.00 Wita.

Penangkapan ini dilakukan satu jam setelah duel maut itu terjadi.

Pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres Polman Jl Ratulangi, Pekkkabata untuk pemeriksaan.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan Tukang Bentor di Polman Sulbar"

Baca juga: Duel Maut Dua Keluarga Berebut Lahan di Bengkulu Selatan, Tiga Orang Tewas Mengenaskan

Berita Terkini