Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Gresik," kata Hepi.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Gresik Cabuli Anak Tiri 2 Kali, Sempat Kabur ke Kalimantan"
Baca juga: Penjual Siomai Keliling di Mamuju Mengaku Cabuli 20 Anak