Ekonomi

Inilah Daftar 27 Uang Rupiah Logam yang Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Simak Cara Tukar di BI

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Uang Koin

TRIBUNJATENG.COM - Tiga jenis uang rupiah koin resmi ditarik dari peredaran pada Jumat (1/12/2023).  Pencabutan uang koin ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.

Tiga uang koin tersebut adalah pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, pencabutan tiga jenis uang koin ini berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk masa edar yang cukup lama dan material bahan logam yang dipakai.

"Terhitung dari tanggal yang dimaksud, ketiga jenis uang rupiah yang sudah disebutkan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin (2/12/2023).

Baca juga: Uang Koin Rp1.000 Bisa Dijual Rp50 Juta? Ini Kata Bank Indonesia

Baca juga: Penarikan Uang Tunai Capai Rp 180,2 Triliun

Baca juga: Bank Indonesia Proyeksikan Ekonomi Jateng Tumbuh Hingga 5,5 Persen Tahun 2024

Uang koin yang sudah tidak berlaku di 2023

Sepanjang 2023, BI secara total telah menarik peredaran 27 uang koin.

Berikut rinciannya, dikutip dari laman Bank Indonesia:

* Rp 2/TE 1970

* Rp 10/TE 1971

* Rp 10/TE 1974

* Rp 10/TE 1979

* URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000

* URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000

* URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000

* URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200

Halaman
1234

Berita Terkini