Ekonomi
Inilah Daftar 27 Uang Rupiah Logam yang Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Simak Cara Tukar di BI
Tiga jenis uang rupiah koin resmi ditarik dari peredaran pada Jumat (1/12/2023). Pencabutan uang koin ini dilakukan sesuai dengan Peraturan BI
* Isilah data pemesanan, yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email Isilah jumlah keping uang rupiah yang akan ditukarkan
* Pilihlah kategori jenis uang rupiah yang akan ditukarkan, meliputi jenis kerusakan akibat terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut, dan lainnya
Untuk melakukan penukaran, masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.
Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Selain itu, penukaran uang rupiah juga mengacu pada ketentuan jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Melalui PINTAR, masyarakat dapat memilih waktu penukaran uang logam yang sudah tidak berlaku pada jam berikut:
Pukul 08.00-09.15 waktu setempat Pukul 09.15-10.30 waktu setempat Pukul 10.30-11.30 waktu setempat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 27 Uang Rupiah Logam yang Sudah Tidak Berlaku Sepanjang 2023:
Diskon Tarif Listrik hingga Turunnya Harga Cabai Picu Deflasi Jateng Februari 2025 |
![]() |
---|
Ekonom Bank Mandiri Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Dinamika Global |
![]() |
---|
Ini Update Perkembangan Ekonomi dan Kinerja Fiskal Jawa Tengah Hingga Agustus 2024 |
![]() |
---|
Jateng Catatkan Deflasi 0,07 Persen pada Bulan Agustus 2024 |
![]() |
---|
Rajawali Nusindo Pasok Kebutuhan Telur dan Daging Ayam untuk 560 Ribu Keluarga Risiko Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.