Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ekonomi

Inilah Daftar 27 Uang Rupiah Logam yang Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Simak Cara Tukar di BI

Tiga jenis uang rupiah koin resmi ditarik dari peredaran pada Jumat (1/12/2023).  Pencabutan uang koin ini dilakukan sesuai dengan Peraturan BI

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Ilustrasi - Uang Koin 

* Isilah data pemesanan, yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email Isilah jumlah keping uang rupiah yang akan ditukarkan

* Pilihlah kategori jenis uang rupiah yang akan ditukarkan, meliputi jenis kerusakan akibat terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut, dan lainnya

Untuk melakukan penukaran, masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.

Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Selain itu, penukaran uang rupiah juga mengacu pada ketentuan jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Melalui PINTAR, masyarakat dapat memilih waktu penukaran uang logam yang sudah tidak berlaku pada jam berikut:

Pukul 08.00-09.15 waktu setempat Pukul 09.15-10.30 waktu setempat Pukul 10.30-11.30 waktu setempat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 27 Uang Rupiah Logam yang Sudah Tidak Berlaku Sepanjang 2023: 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved