Ia mengaku, baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut.
Sebelumnya, ia hanya berkencan dengan para wanita lainnya hanya semata-mata untuk kepuasan.
"Ya lumayan sering (kencan), tapi baru kali ini kepikiran ambil mobil. Biasanya malah saya beliin barang (wanita yang diajak kencan) pas ada uang lebih," tutur pria anak tiga ini.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, kasus ini terungkap selepas ada wanita asal Magelang mengadu mobilnya dicuri oleh teman kencannya.
Aksi tersangka terekam jelas di kamera CCTV hotel Arruuuman Semarang.
"Mereka kenal di aplikasi kencan lalu korban mengajak tersangka untuk kencan di Semarang dan menginap di hotel," bebernya.
Tersangka dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Iwn)
Capt foto / Iwan Arifianto.
Pria asal Limpung, Kabupaten Batang, Agus Suryana (53) saat menceritakan kasusnya memperdaya wanita asal Mertoyudan, Magelang saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).