Kami tangkap dua hari setelah kejadian, tepatnya tanggal 1 Desember 2023" ungkap Bintoro.
Lebih lanjut, Bintoro mengaku polisi masih terus mendalami kasus ini.
Pasalnya, sampai saat ini Anie belum bisa dimintai keterangan karena luka bakar yang cukup parah.
Akibat peristiwa ini, Jali langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teganya Suami Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta Usai Lihat "Chat" dari Pria Lain"
Baca juga: Lansia 78 Tahun Tewas Ditikam Sepupunya yang Cemburu