“Ancamannya pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Budi.
Kasus Serupa
Tak hanya di Kota Bandung, kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Bandung.
Belum jelas kaitan antara kedua kasus tersebut.
Namun, modus mereka sama, mengedarkan obat aborsi dan menjaring korbannya melalui media sosial.
Satu satunya perbedaan, SM (30), pelaku yang ditangkap aparat Polresta Bandung, tak terjun langsung membantu para korbannya melakukan aborsi seperti yang dilakukan Jhon.
SN hanya menjual obat aborsi, atau memandu proses aborsi melalui telepon whatsapp.
Memandunya, mulai dari konsultasi awal sebelum aborsi, ketika aborsi, hingga proses pengeluaran janin, dan pascapersalinan.
Untuk meyakinkan para korbannya, SM mengaku sebagai seorang dokter.
Satu strip obat "aborsi" dijual pelaku Rp 1,5 juta.
Pelaku mendapatkannya dari RI alias Iwan (28), warga Karawang, yang juga sudah ditangkap.
Untuk setiap 12 strip obat, pelaku membelinya Rp 2,5 juta.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan SM dan RI mereka tangkap 23 Oktober lalu di di Gerbang Tol Soroja, Soreang.
Kepada polisi RI mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang di Jakarta.
Kepada polisi, SM mengaku telah melakukan praktik ilegal itu sejak 2021.
Seperti halnya Jhon, korban SM juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Korban SM sudah lebih dari 100 orang. Mayoritas masih berusia berusia 20-an tahun.
SM mengaku mendapatkan pengetahuannya tentang aborsi dari hasil pencariannya di Google. (*)
Sumber: Tribun Jabar