Pelaku sempat membawa kabur sepeda motor Honda PCX bernomor polisi L 3252 DAF berikut STNK, juga telepon genggam merek Samsung dan tas milik korban berisi uang Rp 300.000.
Oleh pelaku, telepon genggam milik korban dijual di Rembang, sementara sepeda motor milik korban dijual kepada penadah di Semarang.
Tiga penadah juga turut diamankan polisi yakni Moh Alditia Rosyadi (28) warga Kecamatan Sedan, Rembang, selaku penadah telepon genggam milik korban.
Juga Ahmad Supriyadi (35) warga Semarang dan Joko Dwi Utomo (32) warga Kecamatan Mranggen, Demak, Jawa Tengah, selaku penadah sepeda motor milik korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban ditemukan tewas secara mengenaskan, Selasa (28/11/2023) dengan pisau dapur masih menancap di bagian mulut.
Saat ditemukan kepala korban juga mengalami luka, diduga akibat dipukul menggunakan palu dan paving blok yang ditemukan di lokasi kejadian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pelaku Jual Hasil Rampokan di Jawa Tengah Usai Bunuh Pria di Gresik"
Baca juga: Pembunuhan Sadis Pria di Gresik: Polisi Temukan Barang Bukti Pisau, Palu, dan Paving Blok