TRIBUNJATENG.COM - Inilah tampang SHW, penumpang pesawat Pelita Air yang bercanda membawa bom.
Akibat bercandaan itu pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 terlambat.
Pelaku juga terancam hukuman minimal satu tahun penjara karena bercanda soal bom.
Baca juga: Nasib Penumpang Yang Bercanda Bawa Bom, Hingga Bikin Pesawat Pelita Air Terlambat 2 Jam
Diketahui, penumpang tersebut becanda membawa bom saat hendak terbang dari Surabaya ke Jakarta.
Kepala Otoritas Bandar (Otban) Wilayah III, Rizal mengatakan, pelaku berinisial SHW tersebut dijerat menggunakan Pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
"Pasal yang terkait ada satu pasal, kemudian pasal lanjutanya adalah pasal 437 ketentuanya ada di pasal 344. Paling sedikit satu tahun pidana penjara," kata Rizal, saat di Lanudal Juanda, Kamis (7/12/2023).
Rizal mengungkapkan, ancaman penjara tersebut karena pelaku terbukti bercanda terkait membawa bom.
Selain itu, SHW juga memberikan informasi yang menyebabkan terganggunya penerbangan.
"Terkait dengan statement yang dikeluarkan saat berada di dalam pesawat atau di dalam lingkungan bandar udara. Apalagi statement itu berefek kepada terancamnya keselamatan penerbangan," jelasnya.
Selanjutnya, kata Rizal, pihaknya bakal memberikan edukasi kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Sebab, hal itu bisa menimbulkan dampak yang sangat besar.
"Kami akan tangani dulu di Otban Wilayah III untuk didalami permasalahanya dan dilanjut dengan koordinasi dengan yang lain," ucapnya.
Sementara itu, Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengingatkan agar para calon penumpang pesawat tidak meniru tindakan yang sudah dilakukan pelaku tersebut.
Heru menyebut, tindakan dengan menyebarkan teror tetap akan diproses secara hukum yang berlaku. Sebab, bandara merupakan objek vital nasional yang memiliki aturan ketat.