Berita Sukoharjo

PN Sukoharjo Tolak Putusan Class Action Warga Melawan PT RUM, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) bersama warga saat memberikan keterangan terkait putusan PN Sukoharjo terhadap gugatan class action yang diajukan warga terdampak limbah PT RUM, Kamis (7/12/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menolak gugatan class action dengan nomor perkara: 29/Pdt.G/2023/PN Skh yang diajukan oleh 185 warga melawan PT Rayon Utama Makmur (RUM), Kamis (7/12/2023).

Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan pada 9 Maret 2023 oleh Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) dan Gerakan Peduli Lingkungan (GPL).

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Nico Andi Wauran menilai hakim pemeriksa perkara gugatan class action yang diajukan warga terdampak dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM tidak teliti.

“Bahkan terkesan menutup mata melihat fakta-fakta persidangan yang ada,” ucap Nico saat dikonfirmasi.

Baca juga: BEM KM Unisri Adakan Diskusi Melawan Pencemaran lingkungan PT RUM dengan LBH Semarang

Baca juga: Banjir Solo Karena Hal Ini, Warga Mendungan Sukoharjo Ancam Ajukan Gugatan Class Action

Nico menjelaskan, sejak gugatan didaftarkan sembilan bulan yang lalu, selama proses persidangan para penggugat telah menyerahkan sebanyak 106 bukti surat, termasuk beberapa hasil uji laboratorium.

Selain itu, lanjut Nico, pihaknya juga menghadirkan empat saksi fakta dan empat ahli untuk membuktikan dalil-dalil gugatan.

“Berdasarkan alat bukti ini, para penggugat telah membuktikan bahwa PT RUM telah mengeluarkan bau busuk, mencemari udara, dan sungai yang berdampak terhadap warga dan lingkungan,” jelasnya.

Di sisi lain, menurut dia, adanya bau busuk akibat limbah produksi juga dibenarkan oleh PT RUM melalui dokumen persidangan yang diajukan serta keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh PT RUM.

Bahkan, lanjut dia, pada saat melakukan pemeriksaan setempat (PS) tanggal 26 September 2023 yang dihadiri oleh majelis hakim pemeriksa perkara bersama para penggugat dan tergugat, semestinya majelis hakim juga mencium secara langsung bau busuk dari dalam pabrik meskipun tidak sedang beroperasi.

“Jika operasi PT RUM kembali berjalan, maka sudah dapat dipastikan bau busuk tersebut akan menyebar dan kembali memperburuk dampak,” tuturnya.

Dengan adanya hal itu, pihaknya menyatakan bahwa putusan pengadilan ini membuktikan bahwa majelis hakim PN Sukoharjo tidak memiliki keberpihakan kepada perlindungan hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami akan mengajukan upaya hukum banding serta melakukan eksaminasi publik terhadap putusan ini,” tandasnya. (*)

 

Berita Terkini