Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Banjir Solo

Banjir Solo Karena Hal Ini, Warga Mendungan Sukoharjo Ancam Ajukan Gugatan Class Action

Sering jadi Lokasi Banjir Karena Penyempitan Daerah Aliran, Warga Mendungan Sukoharjo Ancam Ajukan Gugatan Class Action

muhammad sholekan
Di Jagalan, hingga pukul 18.00 WIB air masih menggenangi rumah warga. Kondisi yang sama juga terjadi di Pucangsawit, bahkan hingga pukul 19.00 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Banjir yang terjadi di beberapa wilayah di Kota Solo dan sekitarnya terjadi salah satunya adalah penyempitan di daerah aliran sungai (DAS).

Salah satu warga Mendungan Kartasura, Asri Purwanti (56) mengungkapkan, hal itu terjadi akibat bantaran sungai yang harusnya berfungsi menjaga ekosistem kelancaran air sungai, berdiri bangunan semi permanen hingga permanen.

Penyempitan DAS juga terjadi di Sungai Jenes mulai dari depan RS Ortopedi hingga di traffic light Pasar Sidodadi atau yang dikenal sebagai Pasar Kleco, Laweyan, Solo.

Menurut Asri, warga Mendungan Kartasura yang kerap kebanjiran bila curah hujan tinggi, ancang-ancang akan mengajukan gugatan class action di pengadilan.

"Banyak bangunan permanen dibangun di bantaran sungai, terutama yang berada sebelah selatan sungai. Hal itu yang mengakibatkan penyempitan sungai yang bermuara ke Sungai Bengawan Solo," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara itu juga menyayangkan aliran sungai di dekat rumahnya, beberapa tahun lalu dibangun jembatan yang hanya difungsikan untuk lembaga pendidikan.

Selain itu, menurut Asri, sudah puluhan secara bertahap terdapat bangunan permanen yang dibangun dibibir sungai. 

Bahkan puluhan bangunan yang berdiri kokoh untuk pertokoan dan tempat usaha yang berada di Jalan Ahmad Yani, sudah banyak yang bersertifikat. 

Asri juga mempertanyakan bagaimana kawasan tersebut bisa muncul sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Padahal, lanjut Asri, sesuai aturan hukum harusnya kawasan bantaran bebas dari hunian masyarakat. 

Dia menegaskan, hal ini harusnya menjadi perhatian serius khususnya bagi Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).

Hal itu lantaran, kawasan aliran sungai menjadi tanggung jawab mereka. Sudah puluhan tahun bangunan berdiri di bantaran sungai namun terkesan BBWSBS membiarkan ini terjadi.

"Termasuk juga BPN, kok bisa mengeluarkan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan bantaran Sungai Jenes yang dulu terbentang luas sebelum ada puluhan bangunan berderet memanjang," jelasnya.

Apabila, lanjut Asri, tidak ada tindaklanjut dari pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah ini, maka tak segan dia bersama warga Mendungan akan mengajukan gugatan class action.

Sebelumnya, Kepala BBWSBS, Maryadi Utama mengatakan, penyebab banjir di Kota Solo dipengaruhi banyak faktor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved