Segera! Padankan NPWP dan NIK Online Sebelum 31 Desember 2023 di Pajak.go.id

Penulis: non
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segera! Padankan NPWP dan NIK Online Sebelum 31 Desember 2023 di Pajak.go.id

Segera! Padankan NPWP dan NIK Online Sebelum 31 Desember 2023 di Pajak.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Terakhir 31 Desember 2023, begini cara gabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi NPWP online.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak.

NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi.

Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022,

Per 2024 mendatang akan dilakukan integrasi sehingga NIK menjadi NPWP.

Berikut ini cara aktivasi NIK menjadi NPWP:

1. Akses laman www.pajak.go.id

2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3. Masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun pajak

4. Masukkan kode keamanan

5. Klik ikon baris tiga

6. Masuk menu profil dan pilih Data Profil

7. Masukkan nomor KTP dengan benar

8. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi

9. Klik ubah profil

10. Jika pemadanan KTP berhasil, Anda dapat keluar dan mengulangi proses login menggunakan NIK.

Jika gagal, Anda bisa melakukannya dengan cara di bawah ini:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id.

2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.

3. Masukkan 15 digit NPWP.

4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.

5. Masukkan kode keamanan yang sesuai.

6. Klik ikon baris tiga.

7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil.

8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi.

10. Klik ubah profil.

11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Manfaat NPWP

NPWP untuk orang pribadi dibagi menjadi beberepa jenis atau kelompok.

Yaitu mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun pegawai, masyarakat yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun menginginkan memiliki NPWP, juga mereka yang tergolong dalam warisan belum terbagi.

Melansir dari portal pajak.go.id, manfaat NPWP sangat banyak.

Pertama, NPWP bisa memudahkan pengurusan administrasi perpajakan.

Misalnya seperti pengajuan pengurangan pajak dan permohononan restitusi.

Kedua, NPWP juga memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi.

Kini NPWP digunakan sebagai syarat administrasi perpajakan juga berbagai pelayanan umum seperti pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), atau pembuatan rekening koran dan pembuatan paspor.

Ketiga, dengan memiliki NPWP masyarakat juga akan mendapatkan pemotongan pajak lebih rendah daripada masyarakat yang belum memiliki NPWP. (*)

Berita Terkini