Dibunuh dengan cara dibekap Bintoro menyampaikan, Panca membunuh keempat anak kandungnya dengan cara membekap.
“Pengakuan pelaku, yang bersangkutan membunuh dengan cara membekap mulut anaknya satu per satu,” ucap Bintoro.
Bintoro mengungkapkan, anak pertama yang dibunuh Panca adalah yang paling kecil, yakni AS (1).
Setelah dipastikan tak bernapas, 15 menit berselang aksi pembunuhan dilanjutkan kepada anak ketiga, kedua, dan pertama, yaitu A (3), S (4), dan VA (6).
“Yang terakhir (dibunuh) adalah anak tertua, yang berusia 6 tahun. Jadi tersangka melakukan pembunuhan dengan jarak 15 menit,” jelas Bintoro.
Adapun waktu pembunuhan dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023, di rumah kontrakan tersangka.
Panca membunuh empat anak kandungnya dalam rentang pukul 13.00-14.00 WIB.
“Semuanya dibunuh dalam kondisi sadar dalam kurun waktu 60 menit,” imbuh Bintoro.
“Selanjutnya kami masih menunggu hasil autopsi untuk digunakan sebagai alat bukti tambahan,” imbuh dia.
Ditetapkan tersangka Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan hari ini (Jumat, 7 Desember 2023), kami menetapkan tersangka inisial P (Panca) sebagai tersangka pembunuhan empat orang anak,” jelas Bintoro.
Penyidik mengenakan Pasal 380 Jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, warga Gang Haji Roman, RT 04 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu sore, terganggu oleh bau busuk yang menyengat.
Setelah ditelusuri, bau itu berasal dari sebuah rumah kontrakan yang dihuni pasangan suami istri bernama Panca Darmansyah (41) dan D beserta anak-anaknya.
Di dalam rumah, warga bersama polisi menemukan keempat anak Panca dan D dalam keadaan tewas di salah satu kamar.