Kejadian ini sempat membuat sopir ambulans melayangkan protes lantaran merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh polisi tersebut.
Menanggapi peristiwa itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa apa yang dilakukan anggotanya sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Yang jelas dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri," ungkap Latif.
Latif mengatakan, setelah relawan pengawal dihentikan, petugas kepolisian bergantian melakukan pengawalan terhadap ambulans sampai menuju rumah sakit.
"Iya langsung kita kawal (ambulansnya), karena memang nggak boleh orang umum mengawal kayak gitu. Apalagi memasang rotator, karena pengawalan ini kan perlu latihan, keahlian, kompetensi. Jadi tidak sembarangan," jelasnya. (*)
Baca tanpa iklan