Diundur 1 Juli 2024! Begini Cara Gampang Validasi NIK Jadi NPWP Online di Pajak.go.id
TRIBUNJATENG.COM - Pemadanan NPWP jadi NIK diundur 1 Juli 2024, begini cara validasi NPWP ke NIk online di Pajak.go.id.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak.
NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.
Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi.
Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berupa serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022,
Per 2024 mendatang akan dilakukan integrasi sehingga NIK menjadi NPWP.
Berikut ini cara aktivasi NIK menjadi NPWP:
1. Akses laman www.pajak.go.id
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun pajak
4. Masukkan kode keamanan
5. Klik ikon baris tiga