Dewas Terkait Dugaan Pemerasan Ke SYL Firli telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 1 Desember 2023. Namun, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 6 Desember 2023.
Adapun dalam perkara ini, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Firli meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah. Sidang gugatan praperadilan ini akan digelar pada 11 Desember 2023.(syakirun/kps/tribun jateng cetak)