TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Kota Semarang melakukan sosialisasi Pemilu 2024, Jumat (15/12/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, KPU memberikan penjelasan terkait cara pindah memilih kepada para lady companion (LC) yang bekerja di kawasan Argorejo, Kelurahan Kalibanteng, serta warga setempat.
Sekaligus, KPU juga mengenalkan bentuk surat suara yang nanti akan dicoblos pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, sosialisasi di Argorejo dilakukan karena cukup banyak pendatang wilayah itu.
Pihaknya menginformasikan bahwa pengurusan pindah memilih sudah bisa dilakukan mulai sekarang hingga 15 Januari atau H-30 pesta demokrasi.
Baca juga: KPU Kota Surakarta Butuh 12.411 Anggota KPPS, Pendaftaran hingga 20 Desember 2023
Baca juga: KPU Kendal Buka Pendaftaran KPPS
"Tidak hanya di Argorejo, kami juga melakukan sosialisasi di kantong-kantong pemilih yang itu non-KTP Semarang."
"Misalnya di kampus, ponpes tempat-tempat lain, dimana mereka pada 14 Februari 2024 tidak kembali ke wilayah masing-masing," jelas Nanda, sapaannya kepada Tribunjateng.com, Jumat (15/12/2023).
Nanda menyebut, warga yang akan mengurus pindah memilih harus sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Kemudian, melakukan pengurusan pindah memilih.
Dengan mengurus pindah memilih, KPU akan memploting tempat pemungutan suara (TPS).
Di sisi lain, hak pilih di wilayah asal akan dinonaktifkan.
"Sehingga, surat suara yang nanti sudah terproduksi dan terdisitribusi bisa digunakan untuk mereka yang pindah memilih di wilayah sana," tambahnya.
Namun, sambung Nanda, ada konsekuensi bagi yang melakukan pengurusan pindah memilih yakni tidak bisa mendapat surat suara lengkap karena disesuaikan dengan KTP.
Misalkan, warga luar Semarang tidak akan mendapatkan surat suara calon legislatif DPRD Kota Semarang.
"Mereka akan tahu dapat surat suara."