Mereka kemudian bertemu di sana.
Korban saat itu mengajak dua kawannya.
"Rencananya, korban memang akan ikut dengan Putra. Namun ketika korban hendak menelepon bibi dan neneknya untuk pamit, Putra menarik ponsel dan tangan korban, memaksa menaikkan korban ke truk."
"Melihat perbuatan itu, dua kawan korban langsung melaporkan ke bibi dan nenek korban," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar, kemudian diserahkan ke Polsek.
Dari Polsek kemudian diserahkan kepada penyidik PPA Polres Pekalongan.
Jadi hasil pemeriksaan sementara, bahwa pelaku ini diduga telah berupaya untuk membawa kabur korban tanpa seizin orang tua atau wali.
"Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka, yakni Putra. Sementara rekannya, ternyata tidak tahu-menahu soal niat Putra menuju Kandangserang. Ia hanya mengikuti Putra, namun ikut dihajar masa," imbuhnya.
AKBP Wahyu menambahkan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik, ternyata Putra menyukai korban.
Ia menjanjikan akan membawanya ke Jakarta dan menikahi korban.
"Cuma pelaku tidak memastikan kapan akan menikahi. Yang pasti, korban ini masih di bawah umur."
"Putra kami kenakan pelaku pasal 38 UU Perlindungan Anak dan KUHP pasal 332. Ancaman penjara paling lama 15 tahun," tambahnya. (*)