Berita Regional

Peran Muhammad Amin, Kapten Kapal Imigran Rohingya Terima Uang Rp 16 Juta Dari Setiap Pengungsi

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MA (Baju Oranye) ditetakan sebagai tersangka TPPO oleh Polresta Banda Aceh. MA adalah warga Myanmar yang menjadi Kapten kapal pengangkut pengungsi.

TRIBUNJATENG.COM, BANDA ACEH - Kapten kapal pengangkut pengungsi Rohingya Muhammad Amin (35) resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Warga asal Myanmar ini, ternyata mengambil keuntungan pribadi dengan mengumpulkan uang dari para pengungsi Rohingya.

Pelaku menjanjikan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik kepada imigran Rohingya jika mengungsi.

Baca juga: Warga Pidie Aceh Berhamburan Jaga Pantai setelah Lihat 5 Kapal Pengungsi Rohingya

Muhammad Amin (35) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pindana Penyelundupan Orang (TPPO) oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. 

Warga asal Myanmar ini, sebelumnya pernah menjadi pengungsi di kamp penampungan eks Kantor Imigrasi, Lhokseumawe pada tahun 2022.

Kecurigaan petugas

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, pihaknya menetapkan Muhammad Amin sebagai tersangka setelah mengantongi bukti dan keterangan saksi-saksi.

Hal tersebut setelah 137 orang pengungsi berlabuh di pantai di Aceh Besar pada 10 Desember 2023.

"Awalnya kita mencurigai dia, karena ketika kapal merapat ke pantai di kawasan Blang Ulam Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, tersangka bersama seorang lainnya tidak berada di kelompok pengungsi, melainkan menjauh bersembunyi," jelas Kapolres Fahmi, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Muhammad Amin juga diketahui pernah menjadi pengungsi di Penampungan Bekas Kantor Imigrasi Kita Lhokseumawe, Aceh pada tahun 2022.

Dia kemudian kabur ke Malaysia melalui Sumatera Utara dan Riau.

Tarik uang belasan juta

Berdasarkan keterangan para saksi, tersangka mengajak para pengungsi untuk pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia agar bisa bekerja dan mendapatkan uang.

"Kita periksa sebelas saksi dan mereka mengaku menyerahkan uang kepada MA sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta dan sebagian lagi menyerahkan uang kepada MA melalui orangtua dan saudara," ungkap Kapolres.

Uang yang dikumpulkan, sebagian untuk membeli kapal dan makanan. Selebihnya digunakan oleh tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini