Dalam pengrebekan itu, polisi mendapati tersangka sedang melakukan pratik kedokteran dan baru saja selesai melakukan aborsi terhadap seorang pasien.
Dari catatan polisi, Ketut AW sudah dua kali masuk penjara atas kasus serupa, yakni pada tahun 2006 divonis pidana penjara selama 2,5 tahun.
Kemudian, pada 2009, tersangka kembali mengulangi perbuatannya sehingga divonis penjara selama 6 tahun.
Selama berpraktik sejak 2006 sampai 2023, tersangka diduga sudah mengaborsi 1.338 orang.
Sedangkan, sejak 2020 sampai 2023, tersangka mengaku telah mengaborsi 20 perempuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat (2), UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan amacam pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Gigi yang Buka Praktek Aborsi Ilegal di Bali Segera Diadili"
Baca juga: Praktik Aborsi Online Dipandu Dokter Gadungan Via WA, Korban 100 Lebih, Ternyata Ini Fungsi Obatnya