TRIBUNJATENG.COM, JEPARA-Ribuan botol minuman keras atau miras disita oleh Satpol PP Jepara. Minuman beralkohol itu didapatkan dari razia jelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Trisno Sabtoso mengatakan, pihaknya melakukan operasi di dua tempat di Kecamatan Jepara pada Senin (18/12/2023) lalu.
Hasilnya sebanyak 30 botol miras oplosan siap edar dan satu jeriken berisi 25 liter miras oplosan disita. Miras oplisan ini didapatkan dari penjual berinisial S, warga Kelurahan Kauman.
Sementara dari Toko D di Kelurahan Jobokuto, pihaknya mendapatkan 6.988 botol miras dari berbagai merek.
"Semua batang bukti dibawa ke kantor Satpol PP Jepara guna proses lebih lanjut," kata Trisno, Selasa (19/12/2023).
Dia menyampaikan operasi ini guna menjaga kondusivitas lingkungan jelang hari libur Natal dan Tahun Baru. Di samping itu juga penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Jepara.
Selanjutnya, penjual akan menjalani hukuman tindak pidana ringan atau tipiring. Dijadwalkan penjual akan menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Jepara pada Rabu (20/12/2023) besok.
Baca juga: Program Baruwani Ranajaya SBI Pabrik Cilacap Raih Penghargaan CSR Award 2023 Tingkat Provinsi Jateng
Baca juga: Apa Itu Hampers Natal? Sejarah Mengirim Bingkisan untuk Orang Terdekat, Ini Bedanya dengan Parcel
Baca juga: Bantuan Inovatif IT Telkom Purwokerto Membawa Harapan Baru bagi Petani Kedungbenda Purbalingga
Baca juga: Peringatan Hari Ibu, DP2KBP2PA Bersama GOW Tebar Bibit Ikan dan Ziarah