TRIBUNJATENG.COM - Polsek Kolono, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial A yang dilaporkan karena membawa kabur anak orang tanpa sepengetahuan walinya.
Kejadian ini berlangsung pada tanggal 19 Juni 2023.
Kapolsek Kolono, IPDA Agusman, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika orang tua korban melaporkan bahwa anaknya telah dibawa kabur oleh seorang pemuda berinisial A.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan alat bukti yang cukup dan bersiap untuk memproses A.
Namun, sebelum proses hukum dimulai, pelaku A melarikan diri dari kejaran polisi.
Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap A di salah satu acara lulo, tepatnya di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur, Konsel.
"Selanjutnya dibawa ke Polsek Kolono, untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur IPDA Agusman
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada A yakni Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak.
Atau kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang (melarikan perempuan tanpa izin dari orang tua atau walinya).
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Bawa Kabur Anak Orang, Pemuda di Konawe Selatan Sultra Ditangkap Polisi