Ekonomi Bisnis

Cukai Rokok Tahun 2024 Naik 10 Persen, Ini yang Dikhawatirkan Pengusaha

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok

Untuk rokok elektrik, lanjut dia, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” katanya.

Ilustrasi rokok untuk kesehatan (Kontributor Semarang/Nazar Nurdin)

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024

Dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," katanya.

"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelas Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

dengan judul "Pengusaha Nilai Cukai Rokok Jadi 10 Persen Terlalu Tinggi", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/12/19/220932426/pengusaha-nilai-cukai-rokok-jadi-10-persen-terlalu-tinggi?page=3.

 

Berita Terkini