Panggilan Kedua Terabaikan, Kapolda Metro Ultimatum Jemput Paksa Firli Bahuri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firli Bahuri

TRIBUNJATENG.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa Firli Bahuri akan dijemput paksa apabila ia tidak menghadiri panggilan penyidik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan ini disampaikan Karyoto kepada wartawan pada Kamis (21/12/2023).

Kapolda menegaskan bahwa panggilan kedua akan diikuti dengan surat perintah membawa (jemput paksa) jika Firli tidak memenuhinya.

Karyoto menambahkan bahwa surat perintah penjemputan paksa sudah disiapkan oleh penyidik untuk digunakan apabila Firli menolak untuk diperiksa.

Jika Firli masih enggan bekerja sama, Kapolda menyatakan bahwa surat perintah penangkapan juga akan diterbitkan.

Walaupun demikian, Karyoto belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan pemanggilan Firli selanjutnya akan dilaksanakan.

Ia menyebutkan bahwa akan berdiskusi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, untuk menentukan jadwal pemeriksaan Firli selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif terhadap pihak kepolisian.

Ian mengklaim bahwa Firli tidak hadir dalam pemeriksaan karena ada acara yang dianggap lebih penting.

Hal ini, menurut Ian, sudah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Ian menegaskan bahwa pihaknya sangat kooperatif kecuali ada ketidakjelasan mengenai kehadiran dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan sebelumnya.

Perlu diinformasikan bahwa Firli Bahuri telah absen dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dijadwalkan pada hari ini.

Firli sebelumnya sudah diperiksa sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.

Firli juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak diterima sebagai tersangka.

Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada tanggal 19 Desember 2023.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Metro: Firli Bahuri akan Dijemput Paksa jika Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Kedua", Klik untuk baca

Berita Terkini