TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) kembali menjadi sorotan publik setelah mencopot Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dari jabatan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah.
Keputusan ini diumumkan melalui Surat DPP Nomor 16 Tahun 2025, dan langsung ditindaklanjuti dengan penunjukan Fx Hadi Rudyatmo (FX Rudy) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ketua menggantikan Bambang.
Langkah ini memicu banyak pertanyaan, terutama mengingat Bambang Pacul merupakan tokoh sentral dalam struktur PDIP dan baru saja ditetapkan sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif (Bapilu) untuk periode 2025–2030.
Aturan Baru dalam AD/ART 2025
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa pencopotan ini bukan bersifat personal, melainkan langkah konsolidasi struktural partai. Berdasarkan AD/ART 2025 dan Peraturan Partai No. 1 Tahun 2025, PDIP kini melarang rangkap jabatan antarstruktur organisasi.
“Anggota atau kader partai yang telah ditetapkan sebagai pengurus DPP tidak boleh merangkap jabatan di tingkat DPD, DPC, maupun struktur di bawahnya,” ujar Andreas.
Dengan kata lain, keputusan ini bertujuan untuk menata ulang struktur organisasi PDIP agar fokus dan profesional dalam menjalankan tugas sesuai tingkat kepengurusan masing-masing.
???? Konsolidasi Menuju Konferda & Pemilu
Pencopotan ini juga disebut sebagai bagian dari persiapan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) PDIP.
Langkah ini dilakukan demi memperkuat barisan dan struktur partai di daerah, terutama menjelang Pemilu 2029.
“Ini bagian dari konsolidasi partai, bukan hanya berlaku untuk Bambang Pacul, tapi juga untuk kader lain,” tegas Andreas.
Tak Hanya Bambang Pacul
Selain Bambang Pacul, dua kader senior PDIP lainnya juga terdampak aturan ini:
MY Esty Wijayanti, yang merangkap jabatan sebagai Plt Ketua DPD Bengkulu, padahal menjabat Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga di DPP.
Sadarestuwati, yang memimpin Bidang Pertanian dan Pangan di DPP, namun masih merangkap sebagai Plt Ketua DPC Jombang.