Berita Pati

Warga Pati Gelapkan Uang Perusahaan Elpiji Ratusan Juta, Datang Buat Pengakuan

Penulis: Mazka Hauzan Naufal
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SW (36), tersangka penggelapan uang perusahaan, berikut barang bukti yang disita polisi.

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Seorang pria berinisial SW (36), warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Pati, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

SW diduga menggelapkan uang PT Rara Dian Puspita yang bergerak di bidang jasa gas elpiji.

Pihak PT Rara Dian Puspita, Hartatik (56), melaporkan SW kepada pihak kepolisian lantaran telah menggelapkan uang ratusan juta rupiah yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan.

"Awalnya pada Kamis (9/11/2023) pelaku datang ke rumah pelapor di Desa Raci RT 4 RW 5, Kecamatan Batangan, dan membuat surat pernyataan mengakui bahwa telah melakukan penggelapan uang yang seharusnya diserahkan kepada pelapor," kata Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kamis (21/12/2023). 

Pada November 2023, dari lima tempat SPBU, pelaku membawa total uang sebesar Rp 1,105 miliar.

Total uang tersebut dikurangi biaya pengeluaran sebesar Rp 586 juta untuk pembelian pompa dispenser SPBU dan pembelian alat ATG (Automatic Tank Gauging).

Sehingga sisanya sebesar Rp 519 juta.

Uang sisa tersebut seharusnya disetorkan kepada Hartatik dengan waktu antara 5 sampai 10 November 2023.

Namun, uang tersebut tidak disetorkan kepada Hartatik dan membuat perusahaan merugi.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekening bank atas nama perusahaan, surat-surat invoice, serta dokumen surat perjanjian kerja.

"Pelaku disangkakan dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana," tandas Onkoseno. (mzk)

 

Berita Terkini