Berita Tegal

Jamin Kepesertaan ASN, BPJS Kesehatan Bersama Pemkab Tegal Lakukan Sinkronisasi Data

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan Cabang Tegal bersama BPKAD Kabupaten Tegal, Rabu (27/12/2023).

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - BPJS Kesehatan Cabang Tegal melakukan sinkronisasi data iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Sinkronisasi dilakukan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal (BPKAD). 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk mendukung penyelenggaraan program JKN.


Satu di antaranya kerjasama dengan pemerintah daerah atau BPKAD, selaku instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan, keuangan, dan aset daerah. 


“Peran BPKAD sangat besar bagi pembiayaan JKN segmen PNS daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


Peran serta fungsi BPKAD antara lain pengelolaan dana pembiayaan JKN, pelaporan dan penyaluran dana, audit dan pengawasan," ujarnya kepada tribunjateng.com, Rabu (27/12/2023).


Menurut Chohari, besaran iuran JKN bagi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan ASN yaitu sebesar 5 persen dari total pendapatan rutin setiap bulan. 


Dari 5 persen itu, sebanyak 4 persennya dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dipotong dari gaji pegawai.


"Iuran JKN yang dibayarkan oleh peserta segmen PPU ini bermanfaat untuk satu keluarga inti yakni peserta itu sendiri, suami atau istri dari peserta serta tiga orang anak. 


Bagi peserta yang memiliki anak di atas usia 21 tahun dan masih berstatus sebagai mahasiswa, maka dapat melaporkan itu tersebut kepada BPJS Kesehatan dengan menyertakan surat keterangan mahasiswa aktif dari perguruan tinggi agar status kepesertaannya dapat tetap aktif," jelasnya. 


Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kabupaten Tegal, Bangun Nuraharjo mengatakan, rekonsiliasi data ini menjadi langkah krusial untuk memastikan kejelasan perlindungan kesehatan PNS di lingkungan Pemkab Tegal. 


"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perbedaan data secara komprehensif guna memastikan hak-hak kesehatan mereka terjamin," ungkapnya. 


Bangun mengatakan, pihaknya meyakini bahwa JKN sebagai salah satu jaminan yang esensial bagi setiap individu. 


Oleh karenanya BPKAD akan berupaya semaksimal mungkin agar pemadanan data ini tidak terjadi perbedaan.


"Termasuk, kami akan memastikan pelaporan kepada BPJS Kesehatan setiap perubahan baik gaji maupun jumlah pegawai berjalan dengan baik. Sehingga tidak ada penundaan layanan," katanya. (fba)

 

Berita Terkini