TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Pemerintah Kota Surakarta menggelar apel terakhir tahun 2023 di halaman Balai Kota Surakarta pada Jumat (29/12/2023).
Apel ini diikuti dengan kegiatan jalan sehat dengan tema "Netralitas ASN di Pemilu 2024", yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Budi Murtono.
Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, memimpin upacara pelepasan jalan sehat. Seluruh peserta tampil seragam dengan kaos putih dan celana bebas.
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mempersiapkan diri menghadapi tahun 2024 dengan meningkatkan kinerja.
Ia menyatakan bahwa tahun 2024 memiliki arti penting karena merupakan awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) keempat, dengan banyak visi misi yang harus diwujudkan.
"Selain itu, kita juga tengah merencanakan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) selama 25 tahun, dari tahun 2024 hingga 2045. Ini adalah tantangan bersama bagi seluruh ASN," ujar Budi.
Budi juga menyoroti pentingnya Netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang semakin mendekat. Ia menekankan bahwa netralitas ASN merupakan pondasi utama dalam membangun integritas terhadap masyarakat.
"Kita berkomitmen bahwa ASN adalah pelayan publik yang harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjaga netralitas," tambahnya.
Sebagai garda terdepan pemerintah, Budi menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan berkualitas.
Untuk menegakkan prinsip ini, Sekda menyebut bahwa netralitas ASN bukanlah hal yang dapat ditawar-tawar. Ia mengingatkan bahwa masyarakat sangat memperhatikan setiap pernyataan yang dikeluarkan oleh ASN, dan oleh karena itu, ASN diharapkan untuk menyampaikan pernyataan yang benar dan profesional.
Sekda juga mengungkapkan bahwa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait netralitas ASN dalam Pemilu.
"Walaupun pengawasan sementara dilakukan di setiap OPD, kami tetap membuka diri untuk menerima aduan masyarakat dan akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sanksi sesuai dengan SE Menteri akan diterapkan apabila terdapat pelanggaran netralitas oleh ASN," pungkasnya. (uti)